12 May 2013

Perbedaan Bank Umum Konvensional dan Bank Syariah

Pilih bank konvensional atau bank syariah? inilah perbedaan mendasar antara bank umum konvensional dan bank syariah.

Ketika anda memutuskan untuk menabung uang anda di Bank, selain keamanan tentunya kegiatan menabung ini juga diharapkan bisa memberikan keuntungan. Sekarang ini ada banyak sekali Bank yang bisa anda pilih. Bank-pun ada dua macam, yakni Bank Konvensional dan Bank Syariah. Sebelum memilih, ada baiknya anda tahu apa  perbedaannya. Untuk itu pada artikel ini akan di ulas tentang apa itu Bank Konvensional dan Bank Syariah, serta apa perbedaannya.

Pada mulanya Bank Syariah ini muncul di Negara Mesir, sistem yang digunakan adalah pembagian hasil. Setelah berkembang, kemudian sistem Bank Syariah ini diikuti oleh negara-negara lain, salah satunya di Indonesia. Bank Syariah mulai berdiri di Indonesia pada tahun 1991, dipelopori oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Bank Syariah yang pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat. Hingga  setelah itu mulai bermunculan Bank-bank  Syariah lain di Indonesia, dan saat ini tercatat banyak nama Bank Syariah.

Perbedaan yang dianggap paling dasar dari Bank Konvensional dan Bank Syariah adalah dari segi landasan yang digunakan oleh masing-masing Bank. Bank Syariah lebih berlandas kepada hukum syariat islam yang mempercayai bahwa bunga atau biasa disebut dengan istilah riba, ialah haram hukumnya, sehingga Bank Syariah lebih kepada sistem bagi hasil bukan bunga.

Bagi hasil dalam Bank Syariah pun tentu memiliki aturan yang berbeda dengan Bank Konvensional. Karena bila dilihat dari segi usaha yang dibiayai juga berbeda. Bank Konvensional membiayai usaha-usaha yang bekerjasama dengannya, tanpa memperdulikan apakah usaha tersebut masuk dalam kategori diharamkan dalam agama islam, landasan kerjasama usaha lebih kepada hitung-hitungan hasil, apakah akan menguntungkan kedepannya. Namun berbeda dengan Bank Syariah yang mempertimbangkan usaha yang nantinya akan dibagi hasil, disesuaikan dengan aturan agama islam, apakah usaha tersebut masuk dalam kategori halal.

Bunga pada Bank Konvensional bersifat tetap, jadi bila keuntungan dari hasil obyek yang dibiayai semakin besar, Bank lah yang akan menerima keuntungan itu, karena bunga nasabah bersifat tetap. Sedangkan pada Bank Syariah dapat berubah, jadi bila keuntungan bertambah besar dari obyek yang telah dibiayai, maka semakin besar pula bagi hasil yang akan anda peroleh. Namun yang perlu anda pahami juga adalah, karena menggunakan bagi hasil, jadi bila terjadi kerugian, maka kerugian juga harus ditanggung bersama dengan porsi yang sama pula.

Karena tidak menerapkan bunga, jadi bagi hasil Bank Syariah dibuat pada saat perjanjian awal, pada obyek apa yang akan dibiayai dengan memperhitungan untung-rugi obyek tersebut kedepannya. Sedangkan pada Bank Konvensional, bunga dibuat diperjanjian awal, tanpa perhitungan untung-rugi obyek yang dibiayai. Tentunya saat pembagian keuntungan, bila Bank Syariah pembagian hasil disesuaikan dengan keuntungan yang diperoleh. Hal tersebut tidak berlaku dengan bunga pada Bank Konvensional yang didasarkan pada penghitungan nilai kredit yang diberikan.

Selain usaha yang dibiayai berbeda macamnya, perbedaan lain pada Bank Konvensional dengan Bank Syariah adalah dari akad dan legalitas, dapat dilihat pula dari struktur organisasi, misalnya keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah. Untuk akad di Bank Syariah kini sudah banyak jenisnya, antaralain jual beli / murabahah, sewa-menyewa/ijaroh, bagi hasil/musyarakah, dan lainya.

Semua pilihan ada ditangan anda, cermatilah, kenali dan pertimbangkan dulu Bank yang akan anda pilih. Sesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan anda. Hal tersebut penting, agar anda tidak menyesal dikemudian hari. Memilih Bank dengan tepat, tentu akan semakin menambah semangat anda untuk menabung.

Selamat menabung.

Rachelia | Solusi Wanita