Persyaratan Dokumen Kredit Bank Secara Umum untuk Perorangan (Pribadi) dan Perusahaan.
Sebuah
usaha, tentulah tidak selamanya berjalan dengan lancar. Baik ketika memulai
ataupun pada saat anda sudah menjalankan dan ingin mengembangkannya. Kredit,
merupakan salah satu jalan untuk memperoleh pinjaman modal, selain itu kredit
juga dapat digunakan untuk membeli sesuatu yang anda terganjal oleh jumlah
ketersediaan uang, dan anda bisa menutupinya dengan berkredit.
Namun
ternyata banyak yang mundur untuk mengajukan kredit. Hal tersebut biasanya
karena rasa ketakutan akan kredit itu sendiri, misalnya beranggapan bahwa akan
rumit, lama prosesnya, ataupun akan sulit untuk membayarnya kelak. Inilah
persyaratan perkreditan bank secara umum, sehingga anda tak perlu khawatir lagi
untuk mengajukan kredit.
Sebelumnya
anda harus mengetahui terlebih dahulu bahwa Bank, membagi dua jenis kredit,
yakni debitur perorangan dan debitur perusahaan. Debitur perorangan adalah
kredit yang diajukan atas nama pribadi, misalnya anda adalah seorang karyawan,
pegawai negari, pedagang, dan profesional lainnya, yang intinya bahwa kredit
tersebut diajukan oleh perseorangan. Kemudian untuk debitur perusahaan adalah
bila yang mengajukan adalah sebuah badan usaha atau kelompok, misalnya
Perseroan Terbatas (PT), Firma, dll.
Kemudian
persyaratan yang harus dipenuhi oleh debitur perseorangan adalah yang pertama
yaitu mengajukan fotokopi identitas diri bisa berupa KTP, SIM atau Paspor.
Kemudian Fotokopi akta atau surat nikah untuk pemohon kredit yang sudah
menikah. Fotokopi kartu keluarga. Fotokopi rekening koran atau giro atau
tabungan antara 3 hingga 6 bulan.
Kemudian bagi anda yang memiliki pekerjaan sebagai karyawan atau bekerja di
sebuah perusahaan, anda harus menyertakan slip gaji, dan surat keterangan dari
perusahaan yang menyatakan bahwa anda bekerja di perusahaan tersebut.
Untuk
pemohon kredit, debitur perusahaan yang perlu disiapkan sebagai persyaratan
utama ada dua, yang pertama segala bukti dari legalitas perusahaan yang
diajukan, dan kedua dari segi keuangan perusahaan. Syarat pertama meliputi
fotokopi identitas diri dari dalam perusahaan, bisa identitas dari direktur,
maupun komisaris, atau pejabat berwenang lainnya yang ada di dalam perusahaan.
Selanjutnya yaitu fotokopi Akte
pendirian perusahaan yang dikeluarkan secara resmi oleh notaris. Fotokopi Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), lalu fotokopi Surat Ijin Usaha Pedagangan (SIUP), dan
juga Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk tanda bukti, ataupun laporan
kondisi keuangan perusahaan, yang harus disediakan oleh pemohon kredit yaitu
rekening koran atau giro, maupun tabungan perusahaan selama tiga hingga enam
bulan terakhir. Lalu juga harus dilengkapi dengan data keuangan berusahaan bisa
berupa rekap, maupun pembukuan perusahaan.
Jaminan
juga dibutuhkan untuk melengkapi syarat pengajuan kredit. Nilai dari jaminan
harus lebih tinggi dari jumlah kredit yang dikabulkan, atau minimal sama dengan
jumlah kredit yang diajukan, sesuai dengan kebijakan dari Bank. Jaminan bisa
berupa sertifikat atau surat-surat berharga, atau misalnya tanah, rumah, mobil,
kendaraan bermotor, dll.