13 May 2013

Persyaratan Dokumen Kredit Bank Secara Umum untuk Perorangan (Pribadi) dan Perusahaan

Persyaratan Dokumen Kredit Bank Secara Umum untuk Perorangan (Pribadi) dan Perusahaan. 

Sebuah usaha, tentulah tidak selamanya berjalan dengan lancar. Baik ketika memulai ataupun pada saat anda sudah menjalankan dan ingin mengembangkannya. Kredit, merupakan salah satu jalan untuk memperoleh pinjaman modal, selain itu kredit juga dapat digunakan untuk membeli sesuatu yang anda terganjal oleh jumlah ketersediaan uang, dan anda bisa menutupinya dengan berkredit.

Namun ternyata banyak yang mundur untuk mengajukan kredit. Hal tersebut biasanya karena rasa ketakutan akan kredit itu sendiri, misalnya beranggapan bahwa akan rumit, lama prosesnya, ataupun akan sulit untuk membayarnya kelak. Inilah persyaratan perkreditan bank secara umum, sehingga anda tak perlu khawatir lagi untuk mengajukan kredit.

Sebelumnya anda harus mengetahui terlebih dahulu bahwa Bank, membagi dua jenis kredit, yakni debitur perorangan dan debitur perusahaan. Debitur perorangan adalah kredit yang diajukan atas nama pribadi, misalnya anda adalah seorang karyawan, pegawai negari, pedagang, dan profesional lainnya, yang intinya bahwa kredit tersebut diajukan oleh perseorangan. Kemudian untuk debitur perusahaan adalah bila yang mengajukan adalah sebuah badan usaha atau kelompok, misalnya Perseroan Terbatas (PT), Firma, dll.


Kemudian persyaratan yang harus dipenuhi oleh debitur perseorangan adalah yang pertama yaitu mengajukan fotokopi identitas diri bisa berupa KTP, SIM atau Paspor. Kemudian Fotokopi akta atau surat nikah untuk pemohon kredit yang sudah menikah. Fotokopi kartu keluarga. Fotokopi rekening koran atau giro atau tabungan antara 3  hingga 6 bulan. Kemudian bagi anda yang memiliki pekerjaan sebagai karyawan atau bekerja di sebuah perusahaan, anda harus menyertakan slip gaji, dan surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa anda bekerja di perusahaan tersebut.

Untuk pemohon kredit, debitur perusahaan yang perlu disiapkan sebagai persyaratan utama ada dua, yang pertama segala bukti dari legalitas perusahaan yang diajukan, dan kedua dari segi keuangan perusahaan. Syarat pertama meliputi fotokopi identitas diri dari dalam perusahaan, bisa identitas dari direktur, maupun komisaris, atau pejabat berwenang lainnya yang ada di dalam perusahaan.

Selanjutnya yaitu fotokopi  Akte pendirian perusahaan yang dikeluarkan secara resmi oleh notaris. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lalu fotokopi Surat Ijin Usaha Pedagangan (SIUP), dan juga Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk tanda bukti, ataupun laporan kondisi keuangan perusahaan, yang harus disediakan oleh pemohon kredit yaitu rekening koran atau giro, maupun tabungan perusahaan selama tiga hingga enam bulan terakhir. Lalu juga harus dilengkapi dengan data keuangan berusahaan bisa berupa rekap, maupun pembukuan perusahaan.

Jaminan juga dibutuhkan untuk melengkapi syarat pengajuan kredit. Nilai dari jaminan harus lebih tinggi dari jumlah kredit yang dikabulkan, atau minimal sama dengan jumlah kredit yang diajukan, sesuai dengan kebijakan dari Bank. Jaminan bisa berupa sertifikat atau surat-surat berharga, atau misalnya tanah, rumah, mobil, kendaraan bermotor, dll.

Rachelia | Solusi Wanita